Viral Boleh Hoaks Jangan



Saat ini kita sudah memasuki era kebanjiran informasi. Bisa dibilang era kebanjiran informasi saat ini jauh lebih ekstrem dibandingkan 20 tahun lalu. Dulu pada pertengahan 2000-an, sumber berita terbatas pada koran, televisi, sementara berita atau produksi konten di internet masih sangat lambat. 

Kini, kita sudah memasuki era dimana siapa saja dapat memproduksi konten secara instan lewat media sosial, data berhamburan dan sering memicu kelebihan beban data. 

Hampir sebagian besar pembuat konten berlomba untuk mendapatkan perhatian. Maka muncullah istilah viral dan FYP (For Your Page). Namun jangan sampai kecepatan informasi mengalahkan kebenarannya. 

Di tengah masifnya penyebaran informasi yang juga berebut atensi dengan audiens, kita pun telah memasuki era dimana informasi menyebar lebih cepat dibandingkan kecepatan memverifikasi kebenaran dari informasi tersebut. 

Andy Sigit, Ketua GENPI Jateng menyebutkan bahwa viralnya sebuah informasi tidak menjamin kebenaran informasi tersebut. 

Andy Sigit menjadi salah satu narasumber kegiatan FGD yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang. Bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” Kegiatan FGD diadakan di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026). 

Tema utama dari FGD tersebut adalah membahas mengenai penyebaran hoaks, konten misleading, serta konsekuensi hukum di ruang digital.




Selain Andy Sigit, ada juga Setiawan Hendra Kelana, Ketua PWI Jateng yang memaparkan mengenai misleading content , yaitu penggunaan informasi atau fakta yang sebenarnya benar, namun disajikan sedemikian rupa (dipotong, dipelintir, atau dicabut dari konteksnya) sehingga mengarahkan publik pada kesimpulan yang salah.






Selain hoaks, audiens saat ini juga berhadapan dengan konten-konten misleading yang justru lebih efektif daripada hoaks. 

Ada beberapa alasan mengapa hal tersebut terjadi. Menurut Setiawan Hendra Kelana, konten misleading seolah membawa unsur kebenaran sehingga publik lebih mudah percaya karena fakta dasarnya memang ada atau pernah terjadi.

Selain itu ada juga istilah confirmation bias dimana konten yang dihadirkan memanfaatkan emosi, prasangka, atau keberpihakan
audiens. 

Sama halnya dengan hoaks, konten semacam ini punya kecepatan penyebaran dan sering dibungkus dengan narasi provokatif yang mendorong audiens langsung membagikan tanpa verifikasi.

Narasumber lainnya, Dr. R. Danang Agung Nugroho,S.H., M.H. dari Kanwil Kemenkumham Jateng membahas mengenai efek hukum dari konten-konten hoaks dan misleading. 

Beliau mengatakan bahwa sebenarnya aturan yang ada di dunia nyata yang tidak boleh dilanggar sebenarnya di dunia maya pun sama-sama tidak boleh dilanggar. 

Namun di era saat ini terkadang pembuatan konten oleh influencer, media atau pembuat konten seringkali ada juga yang anonim. Ini membuat produksi konten seolah-olah dianggap boleh melewati batas aturan di dunia nyata. 

Untuk itu ada kewajiban membuat NIB bagi konten kreator sehingga dapat terdata identitas pembuat konten dan dapat 
mempertanggungjawabkan konten yang dibuat.

Sementara DITRESSIBER POLDA JATENG
Ipda Dodi Handoko S.H M.Kn membahas mengenai kapan konten-konten yang dibuat mulai beresiko hukum. 

Acara yang berlangsung dari pagi hingga siang ini juga dihadiri Kepala Dinas Komdigi Kota Semarang Didik Dwi Hartono, beliau hadir mewakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. 

Diharapkan FGD yang dihadiri peserta dari influencer, blogger, mahasiswa, dan juga media ini bisa berkelanjutan serta dapat mengedukasi masyarakat terkait pentingnya verifikasi kebenaran dari informasi yang beredar. 


No comments

Powered by Blogger.